Penyerahan Naskah

Perlu Login atau Daftar untuk menyerahkan naskah.

Daftar Tilik Penyerahan Naskah

Penulis yang ingin memasukkan naskah harus memperhatikan poin-poin di bawah ini. Jika naskah tidak sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan, ada kemungkinan naskah tersebut akan dikembalikan.
  • Naskah belum pernah diterbitkan sebelumnya, dan tidak sedang dalam pertimbangan untuk diterbitkan di jurnal lain (atau sudah dijelaskan dalam Komentar kepada Editor).
  • File naskah dalam format dokumen Microsoft Word(.doc/.docx) atau Portable Document Format(.pdf).
  • Referensi yang dapat diakses online telah dituliskan URL-nya.
  • Naskah diketik dengan teks 1 spasi; font 12; menggunakan huruf miring, bukan huruf bergaris bawah (kecuali alamat URL); dan semua ilustrasi, gambar, dan tabel diletakkan dalam teks pada tempat yang diharapkan, bukan dikelompokkan tersendiri di akhir naskah.
  • Naskah mengikuti aturan gaya selingkung dan bibliografi yang disyaratkan dalam Panduan Penulis.

Panduan Penulis

Ketentuan Naskah

Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, dengan panjang 6.000 hingga 10.000 kata, termasuk referensi.
Naskah memuat judul, abstrak (150-250 kata), kata kunci (3-5 kata), pendahuluan, metode penelitian, hasil dan pembahasan, kesimpulan, dan daftar pustaka.
Gunakan satu gaya kutipan secara konsisten di seluruh naskah. Gaya yang dipakai jurnal ini adalah [tulis gayanya, misalnya OSCOLA atau gaya selingkung].
Naskah dikirim dalam format Microsoft Word (.doc atau .docx).
Identitas penulis hanya dicantumkan di halaman metadata dan tidak ada dalam isi naskah, agar telaah double-blind berjalan.

Cara Mengirim

Naskah dikirim melalui sistem ini. Penulis perlu mendaftar atau masuk, lalu mengikuti langkah penyerahan naskah.

Gaya Rujukan

Jurnal ini menggunakan gaya rujukan Harvard. Setiap sumber yang dikutip di dalam teks harus tercantum dalam Daftar Pustaka, dan sebaliknya. Daftar Pustaka disusun menurut abjad nama belakang penulis (atau nama lembaga). Penulis dianjurkan memakai aplikasi pengelola referensi seperti Mendeley atau Zotero.

Kutipan di dalam teks

  • Satu penulis: (Santoso, 2024)
  • Dengan nomor halaman: (Santoso, 2024, p. 105)
  • Dua penulis: (Santoso dan Rahma, 2024)
  • Tiga penulis atau lebih: (Santoso et al., 2024)
  • Beberapa sumber sekaligus: (Santoso, 2024; Rahma, 2023)
  • Lembaga sebagai penulis: (Mahkamah Konstitusi, 2022)
  • Dalam kalimat: Menurut Santoso (2024), perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional warga negara.

Contoh Daftar Pustaka

Buku
Santoso, B. (2023) Hukum perlindungan data pribadi. 2nd edn. Jakarta: Penerbit Contoh.

Artikel jurnal
Santoso, B. (2024) 'Perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik', Jurnal Hukum, 5(2), pp. 101-120.

Bab dalam buku suntingan
Rahma, S. (2022) 'Tanggung jawab korporasi', in Santoso, B. (ed.) Hukum bisnis kontemporer. Bandung: Penerbit Contoh, pp. 45-67.

Peraturan perundang-undangan
Indonesia (2022) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Putusan pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2022) Putusan Nomor 00/PUU-XX/2022. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Skripsi, tesis, atau disertasi
Rahma, S. (2021) Perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Tesis. Universitas Contoh.

Situs web
Kementerian Contoh (2023) Judul halaman atau laporan. Tersedia pada: https://www.contoh.go.id/halaman (Diakses: 12 Maret 2025).

Contoh di atas bersifat ilustrasi untuk memperlihatkan format, bukan rujukan sebenarnya. Penulis wajib memeriksa bahwa setiap rujukan yang dicantumkan benar-benar ada dan sesuai.

Articles

Section default policy

Pernyataan Privasi

Nama dan alamat email yang dimasukkan di website ini hanya akan digunakan untuk tujuan yang sudah disebutkan, tidak akan disalahgunakan untuk tujuan lain atau untuk disebarluaskan ke pihak lain.